PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN
2020/2021
I. PERSYARATAN
CALON PESERTA DIDIK
1. Melampirkan SKHUSBN/SKHUS dan Rapor Asli;
2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUSBN dan STTB;
3. Melampirkan
1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan menunjukkan Aslinya;
4. Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran (usia maksimal 15
tahun);
5. Mengumpulkan
pas foto 3 x 4 cm terbaru berwarna sebanyak 3
lembar;
6. Bagi
pendaftar Jalur Afirmasi, melampirkan
Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu keluarga Sejahtera (KKS) / Asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data
Terpadu dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar ;
7. Bagi pendaftar Jalur
Perpindahan , melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi/ lembaga/ kantor /perusahaan
terhitung paling lama 6 bulan setelah kepindahan;
8. Bagi
pendaftar Jalur Prestasi, Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang
Akademik dan non Akademik minimal tingkat kabupaten yang dilegalisir dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya (bagi yang memiliki) dan Fotocopy rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester gasal.
II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online pada :
1. Tanggal : 22 s/d
29 Juni 2020
2. Pukul : 08.00 WIB – 12.00 WIB
3. Tempat :
a. SMP N 3
Mojogedang atau
b. Mendaftarkan
diri melalui situs : https://karanganyar.siap-ppdb.com secara mandiri.
III. JALUR PENDAFTARAN
A. ZONASI
1. Zona 1 : Desa/ Kelurahan Kedungjeruk
2. Zona 2 : Buntar, Kaliboto, Gebyok, Kaliwuluh (Kec.
Kebakkramat), Banjarharjo (Kec. Kebakramat)
3. Zona 3 : Wilayah diluar zona 1 dan zona 2 dalam wilayah Kab.,
Karanganyar
4. Zona 4 :
Wilayah diluar zona 1 , zona 2 dan zona
3 (di luar wilayah Kab. Karanganyar)
B. AFIRMASI
C. PERPINDAHAN
D. PRESTASI
CATATAN :
- Calon
peserta didik dari jalur zonasi
dapat memilih paling banyak 2 (dua)
sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta, sedangkan jalur Afirmasi, Perpindahan
Tugas dan Prestasi hanya dapat memilih
1 (satu) sekolah negeri atau swasta
IV. SELEKSI
1. Jalur Zonasi ( Kuota
minimal 50 %)
a. Calon Peserta Didik yang mendaftar
dari Zona 1 langsung diterima sepanjang
kuota masih tersedia. Bila kelebihan pendaftar maka seleksi dilakukan
berdasarkan nilai rapot dan urutan usia.
b. Apabila
tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi oleh pendaftar yang berasal dari zona 2 dan
seterusnya.
2. Jalur Afirmasi ( Kuota maksimal 20 %)
Apabila
Calon Peserta Didik baru yang mendaftar melebihi kuota maka seleksi dilakukan berdasarkan domisili dan
nilai rapor
3. Jalur Perpindahan (
Kuota maksimal 5 %)
Diperuntukkan pendaftar yang mengikuti perpindahan tugas orang tua sebagai pegawai instansi, lembaga,
kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.
4. Jalur Prestasi ( Kuota maksimal 25 %)
Seleksi berdasarkan
nilai rapor dan hasil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik
pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten
5. Daya Tampung SMP N 3 Mojogedang: 160
V. JADWAL
KEGIATAN
a. Batas akhir pencabutan berkas : 26 Juni 2020 pukul 10.00 WIB
b. Pengumuman
PPDB dilaksanakan : 29 Juni
2020
c. Daftar ulang
bagi siswa yang diterima : 1
s.d 3
Juli 2020
d. Hari pertama
masuk sekolah : 13 Juli 2020
VI. INFORMASI
2. Jurnal
harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet melalui https://karanganyar.siap-ppdb.com
VII. LAIN-LAIN
Calon
peserta didik yang mendaftar dan datang di sekolah wajib melaksanakan protokol
kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Mojogedang, 12 Juni 2020
Kepala Sekolah
PANITIA PPDB
SMP NEGERI 3 MOJOGEDANG
Post a Comment for "Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun Pelajaran 2020 / 2021"