Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun Pelajaran 2021/2022

PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 
TAHUN PELAJARAN 2021/2022




I. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

  1. Melampirkan SKHUS dan Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester terakhir semua mata pelajaran;
  2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUS dan STTB;
  3. Melampirkan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB  dan  menunjukkan Aslinya; 
  4. Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran (usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021); 
  5. Mengumpulkan pas foto 3 x 4 cm terbaru berwarna sebanyak 3 lembar;
  6. Bagi pendaftar Jalur Afirmasi, melampirkan fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu keluarga Sejahtera (KKS) /KIP ( Kartu Indonesia Pintar) dan menunjukkan aslinya. Dan apabila tidak memeliki kartu PKH /KKS /KIP harus mengumpulkan asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data terpadu dari Dinas Sosial kabupaten Karanganyar (Jalur Afermasi khusus untuk calon siswa yang berdomosili di Kec. Mojogedang);
  7. Bagi pendaftar Jalur Perpindahan , melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi/ lembaga/ kantor /perusahaan terhitung paling lama 6 bulan setelah kepindahan; 
  8. Bagi pendaftar Jalur Prestasi, Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang Akademik dan non Akademik  minimal tingkat kabupaten yang dilegalisir dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya (bagi yang memiliki) dan Fotocopy rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal dan genap.


II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online pada :
  2. Tanggal   :  21  s/d 23 Juni 2021
  3. Pukul       :  08.00 WIB – 12.00 WIB
  4. Tempat    : 

a. SMP Negeri 3 Mojogedang atau

b. Mendaftarkan diri melalui situs : https://karanganyar.siap-ppdb.com   secara mandiri


III. JALUR PENDAFTARAN

A. ZONASI

  1. Zona 1 : Desa/ Kelurahan Kedungjeruk
  2. Zona 2 : Buntar, Kaliboto, Gebyok, Kaliwuluh (Kec. Kebakkramat)
  3. Zona 3 : Wilayah diluar  zona 1 dan zona 2 dalam wilayah Kab., Karanganyar
  4. Zona 4 : Wilayah diluar  zona 1 , zona 2 dan zona 3 (di luar wilayah Kab. Karanganyar)

B. AFIRMASI

C. PERPINDAHAN

D. PRESTASI


CATATAN  :

Calon peserta didik dari jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta, sedangkan jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas  dan Prestasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah negeri atau swasta


IV. SELEKSI

1. Jalur Zonasi  ( Kuota minimal 55 %) 

a. Calon Peserta Didik yang mendaftar dari Zona 1 langsung diterima sepanjang kuota masih tersedia. Bila kelebihan pendaftar maka seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapot dan urutan usia.

b. Apabila tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi oleh pendaftar yang berasal dari zona 2 dan seterusnya.

2. Jalur Afirmasi ( Kuota  minimal 15 %)

Apabila Calon Peserta Didik baru yang mendaftar melebihi kuota maka  seleksi dilakukan berdasarkan domisili dan nilai rapor 

3. Jalur Perpindahan ( Kuota  maksimal 5 %)

Diperuntukkan pendaftar yang mengikuti perpindahan tugas orang tua sebagai pegawai instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

4. Jalur Prestasi ( Kuota  maksimal 25 %)

Seleksi berdasarkan nilai rapor  dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di   bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau  tingkat kabupaten 

5. Daya Tampung SMP N 3 Mojogedang: 160

V. JADWAL KEGIATAN

a. Pendaftaran : 21 s/d 23 Juni 2021

b. Batas akhir pencabutan berkas : 22 Juni 2021 pukul 10.00 WIB

c. Pengumuman PPDB dilaksanakan : 28 Juni 2021

d. Penyerahan atau pengambilan berkas : 29 Juni 2021

e. Daftar ulang bagi siswa yang diterima : 1 s.d 2 Juli 2021

f. Hari pertama masuk sekolah : 12 Juli 2021


VI. INFORMASI

Informasi PPDB dapat dilihat dari website : http://www.ppdb.smpn3mojogedang.sch.id/

Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet melalui https://karanganyar.siap-ppdb.com


VII. LAIN-LAIN

Calon peserta didik yang mendaftar dan datang di sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.


Mojogedang, 10 Juni 2021

Kepala Sekolah



Triyanto, S.Pd., M.Pd

NIP. 19681104 200801 1 010

Post a Comment for "Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun Pelajaran 2021/2022"