Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 SMPN 3 Mojogedang



I. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

  1. Melampirkan SKHUS dan Surat Keterangan Nilai Rapor 6 semester terakhir semua mata pelajaran;
  2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUS dan STTB;
  3. Melampirkan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB  dan  menunjukkan Aslinya, bila terjadi pecah KK maka melampirkan foto copy KK lama atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah; 
  4. Bagi calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pondok Pesantren;
  5. Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran (usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022); 
  6. Mengumpulkan pas foto 3 x 4 cm terbaru berwarna sebanyak 3 lembar;
  7. Bagi pendaftar Jalur Afirmasi, melampirkan fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Surat Keterangan Indentitas Diri Base Data Terpadu (ID BDT) dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar/ fotokopi Kartu keluarga Sejahtera (KKS) /KIP ( Kartu Indonesia Pintar) dan menunjukkan aslinya. Dan apabila tidak memeliki kartu PKH /KKS /KIP harus mengumpulkan asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data terpadu dari Dinas Sosial kabupaten Karanganyar.
  8. Bagi pendaftar Jalur Perpindahan, melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi/ lembaga/ kantor /perusahaan terhitung paling lama 6 bulan setelah kepindahan; 
  9. Bagi pendaftar Jalur Prestasi, Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang Akademik dan non Akademik  minimal tingkat kabupaten yang dilegalisir dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya (bagi yang memiliki) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Fotocopy rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal dan genap.


II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada :

  1. Tanggal    :  20 s/d 23 Juni 2022
  2. Pukul        :  08.00 WIB – 12.00 WIB
  3. Tempat   

a. SMP Negeri 3 Mojogedang atau

b. mendaftarkan diri melalui situs : https://karanganyar.siap-ppdb.com


III. JALUR PENDAFTARAN

A. ZONASI

  1. Zona 1 : Desa/ Kelurahan Kedungjeruk
  2. Zona 2 : Buntar, Kaliboto, Gebyok, Kaliwuluh (Kec. Kebakkramat)
  3. Zona 3 : Wilayah diluar  zona 1 dan zona 2 dalam wilayah Kab., Karanganyar
  4. Zona 4 : Wilayah diluar  zona 1 , zona 2 dan zona 3 (di luar wilayah Kab. Karanganyar)

B. AFIRMASI

C. PERPINDAHAN

D. PRESTASI

CATATAN  :

Calon peserta didik dari jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta, sedangkan jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas  dan Prestasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah negeri atau swasta


IV. SELEKSI

1. Jalur Zonasi  ( Kuota minimal 55 % = 88 siswa) 

a. Calon Peserta Didik yang mendaftar dari Zona 1 langsung diterima sepanjang kuota masih tersedia. Bila kelebihan pendaftar maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan usia yang paling tua.

b. Apabila tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi oleh pendaftar yang berasal dari zona 2 dan seterusnya.

2. Jalur Afirmasi ( Kuota  minimal 15 % = 24 siswa)

Apabila Calon Peserta Didik baru yang mendaftar melebihi kuota maka  seleksi dilakukan berdasarkan zona terkecil, usia dan nilai rapor. 

3. Jalur Perpindahan ( Kuota  maksimal 5 % = 8 siswa)

Diperuntukkan pendaftar yang mengikuti perpindahan tugas orang tua sebagai pegawai instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

4. Jalur Prestasi ( Kuota  maksimal 25 % = 40 siswa)

Seleksi berdasarkan nilai rapor  dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di   bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau  tingkat kabupaten 

5. Daya Tampung SMP N 3 Mojogedang: 160

V. JADWAL KEGIATAN

a. Pendaftaran             : 20 s/d 23 Juni 2022

b. Batas akhir pencabutan berkas            : 22 Juni 2022 pukul 10.00 WIB

c. Pengumuman PPDB dilaksanakan         : 25 Juni 2022

d. Penyerahan atau pengambilan berkas  : 27 Juni 2022

e. Daftar ulang bagi siswa yang diterima    : 4 s.d 5 Juli 2022

f. Hari pertama masuk sekolah         : 11 Juli 2022


VI. INFORMASI

1. Informasi PPDB dapat dilihat dari website : http://www.smpn3mojogedang.sch.id/

2. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet melalui https://karanganyar.siap-ppdb.com


VII. LAIN-LAIN

Calon peserta didik yang mendaftar dan datang di sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun Pelajaran 2021/2022

PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 
TAHUN PELAJARAN 2021/2022




I. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

  1. Melampirkan SKHUS dan Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester terakhir semua mata pelajaran;
  2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUS dan STTB;
  3. Melampirkan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB  dan  menunjukkan Aslinya; 
  4. Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran (usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021); 
  5. Mengumpulkan pas foto 3 x 4 cm terbaru berwarna sebanyak 3 lembar;
  6. Bagi pendaftar Jalur Afirmasi, melampirkan fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu keluarga Sejahtera (KKS) /KIP ( Kartu Indonesia Pintar) dan menunjukkan aslinya. Dan apabila tidak memeliki kartu PKH /KKS /KIP harus mengumpulkan asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data terpadu dari Dinas Sosial kabupaten Karanganyar (Jalur Afermasi khusus untuk calon siswa yang berdomosili di Kec. Mojogedang);
  7. Bagi pendaftar Jalur Perpindahan , melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi/ lembaga/ kantor /perusahaan terhitung paling lama 6 bulan setelah kepindahan; 
  8. Bagi pendaftar Jalur Prestasi, Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang Akademik dan non Akademik  minimal tingkat kabupaten yang dilegalisir dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya (bagi yang memiliki) dan Fotocopy rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal dan genap.


II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online pada :
  2. Tanggal   :  21  s/d 23 Juni 2021
  3. Pukul       :  08.00 WIB – 12.00 WIB
  4. Tempat    : 

a. SMP Negeri 3 Mojogedang atau

b. Mendaftarkan diri melalui situs : https://karanganyar.siap-ppdb.com   secara mandiri


III. JALUR PENDAFTARAN

A. ZONASI

  1. Zona 1 : Desa/ Kelurahan Kedungjeruk
  2. Zona 2 : Buntar, Kaliboto, Gebyok, Kaliwuluh (Kec. Kebakkramat)
  3. Zona 3 : Wilayah diluar  zona 1 dan zona 2 dalam wilayah Kab., Karanganyar
  4. Zona 4 : Wilayah diluar  zona 1 , zona 2 dan zona 3 (di luar wilayah Kab. Karanganyar)

B. AFIRMASI

C. PERPINDAHAN

D. PRESTASI


CATATAN  :

Calon peserta didik dari jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta, sedangkan jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas  dan Prestasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah negeri atau swasta


IV. SELEKSI

1. Jalur Zonasi  ( Kuota minimal 55 %) 

a. Calon Peserta Didik yang mendaftar dari Zona 1 langsung diterima sepanjang kuota masih tersedia. Bila kelebihan pendaftar maka seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapot dan urutan usia.

b. Apabila tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi oleh pendaftar yang berasal dari zona 2 dan seterusnya.

2. Jalur Afirmasi ( Kuota  minimal 15 %)

Apabila Calon Peserta Didik baru yang mendaftar melebihi kuota maka  seleksi dilakukan berdasarkan domisili dan nilai rapor 

3. Jalur Perpindahan ( Kuota  maksimal 5 %)

Diperuntukkan pendaftar yang mengikuti perpindahan tugas orang tua sebagai pegawai instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

4. Jalur Prestasi ( Kuota  maksimal 25 %)

Seleksi berdasarkan nilai rapor  dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di   bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau  tingkat kabupaten 

5. Daya Tampung SMP N 3 Mojogedang: 160

V. JADWAL KEGIATAN

a. Pendaftaran : 21 s/d 23 Juni 2021

b. Batas akhir pencabutan berkas : 22 Juni 2021 pukul 10.00 WIB

c. Pengumuman PPDB dilaksanakan : 28 Juni 2021

d. Penyerahan atau pengambilan berkas : 29 Juni 2021

e. Daftar ulang bagi siswa yang diterima : 1 s.d 2 Juli 2021

f. Hari pertama masuk sekolah : 12 Juli 2021


VI. INFORMASI

Informasi PPDB dapat dilihat dari website : http://www.ppdb.smpn3mojogedang.sch.id/

Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet melalui https://karanganyar.siap-ppdb.com


VII. LAIN-LAIN

Calon peserta didik yang mendaftar dan datang di sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.


Mojogedang, 10 Juni 2021

Kepala Sekolah



Triyanto, S.Pd., M.Pd

NIP. 19681104 200801 1 010

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun 2020 Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun 2020 Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Masa pandemi tidak mengurangi antusias warga sekitar SMPN 3 Mojogedang untuk tetap mendaftarkan putra dan putrinya secara langsung ke sekolah, karena meskipun mendaftarkan secara mandiri melalui media daring akan tetapi tahap verifikasi berkas tetap dilaksanakan secara manual.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun 2020 Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Antusias Orang Tua Wali Siswa


Ketentuan tersebut dilakasanakan dengan mematuhi anjuran pemerintah dan menjadikan standar protokol kesehatan untuk tetap diutamakan. Setiap orang tua / wali dari calon siswa dan siswa diwajibkan menggunakan masker. Selain itu juga disediakan tempat cuci tangan engkap dengan sabun untuk membiasakan budaya bersih.

Panitia PPDB juga telah menetapkan bahwa semua Guru dan Karyawan yang terlibat didalam proses PPDB juga melakukan hal yang sama dengan mematuhi protokol kesehatan yang benar.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Mojogedang Tahun 2020 Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Panitia Melakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Calon Siswa


Demikian sesuai amanat Kepala Sekolah Dra. Sri Lestari, M.Pd., dalam pembekalan pembentukan Panitia Pelaksanaan PPDB 2020 / 2021. Baik mulai dari proses pendaftaran, pengumuman sampai daftar ulang tanggal 1 - 3 Juli 2020 wajib mengindahkan protokol kesehatan.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap yang memasuki sekolah dengan thermogun dan mewajibkan memakai masker.